KETENTUAN LOMBA SENAM KREASI CTPS PUSKESMAS KEMIRI TAHUN 2025
Peringatan HKN ke 61

By Puskesmas 05 Nov 2025, 18:20:38 WIB Upaya Kesehatan Masyarakat
KETENTUAN LOMBA SENAM KREASI CTPS PUSKESMAS KEMIRI TAHUN 2025

SENAM KREASI CUCI TANGAN PAKAI SABUN

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KESEHATAN NASIONAL KE-61

PUSKESMAS KEMIRI TAHUN 2025

 

a) Peserta Lomba Senam Kreasi CTPS merupakan Kader Posyandu Bidang Kesehatan dari 27 desa di wilayah kerja Puskesmas Kemiri dibuktikan dengan SK Posyandu Desa masing-masing;

b) Peserta lomba senam kreasi CTPS terdiri dari 5 orang kader setiap Tim;

c) Peserta lomba senam kreasi CTPS bebas memilih lagu/musik iringan senam dan dikumpulkan ke panitia maksimal 1 hari sebelum perlombaan dalam format mp3

d) Peserta lomba senam kreasi CTPS wajib menampilkan 6 gerakan Cuci Tangan menurut WHO selama 30-60 detik di dalam senam

e) Durasi senam 5 menit sejak nama peserta dipanggil

f) Kreasi senam bisa dipadukan dengan yel-yel tim masing-masing dengan mempertimbangkan waktu yang telah disediakan

g) Kostum Lomba Senam Kreasi CTPS adalah bebas pantas

h) Peserta lomba melakukan pendaftaran melalui link untuk mendapatkan nomor undian penampilan

i) Aspek Penilaian meliputi (skor 50-100) :

i. Kekompakan Tim : 20%

ii. Keserasian Gerak dan Musik: 20%

iii. Ketepatan 6 langkah CTPS: 25%

iv. Penampilan: 25%

v. Kostum: 10%

j) Juri terdiri dari 3 orang, 1 eksternal puskesmas , 2 internal puskesmas (bukan Tim Darbin)

k) Lomba Senam Kreasi CTPS dalam rangka memperingati HKN  2025 dipertandingkan untuk memperoleh Juara I, II, III, Harapan 1, Harapan II, dan Harapan III

l) Pemenang lomba akan mendapat Piala, Piagam, dan Uang Pembinaan

i. Juara I : Rp 1.000.000

ii. Juara II : Rp    750.000

iii. Juara III : Rp    500.000

iv. Juara Harapan I : Rp    300.000

v. Juara Harapan II : Rp    250.000

vi. Juaran Harapan III : Rp    200.000

m) Puskesmas Kemiri berhak untuk  menggunakan gerakan senam kreasi CTPS dan rekaman video peserta lomba untuk kegiatan Promosi Kesehatan di masa mendatang.

n) Segala Keputusan Final dari Panitia dan Dewan Juri adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

 

Mengetahui

Kepala Puskesmas Kemiri

 

 

dr. Sutrisno

NIP : 19740915 200604 1 012

Kemiri,05 Nopember 2025

Ketua Panitia HKN ke 61

Puskesmas Kemiri

 

 

dr.Hermawati Setyani

NIP :19810618 201001 2 018

 

 




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung