
- PHBS RUMAH TANGGA
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIMESTER I TAHUN 2025
- Hari TBC Sedunia 2025
- OBAT CACING UNTUK MENCEGAH KECACINGAN
- HARI JADI KABUPATEN PURWOREJO KE 194
- Pelaksanaan Lokakarya Mini Lintas Sektor TW I dan Forum Konsultasi/Komunikasi Publik Puskesmas Kemiri Tahun 2025
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo 2025-2030
- HARI GIZI NASIONAL TAHUN 2025
- WASPADA DEMAM BERDARAH
- TAHUN BARU 2025
PENGADUAN MASYARAKAT
.png)
Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada pengelola pelayanan publik, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.
APA YANG BISA DIADUKAN OLEH MASYARAKAT PENGGUNA?
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur
- Pengabaian Kewajiban penyelenggara pelayanan
- Pelanggaran larangan oleh penyelenggara pelayanan
SIAPA YANG DAPAT MELALUKAN PENGADUAN?
Setiap orang yang dirugikan dalam penyelenggaraan pelayanan
Pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya
KAPAN PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN?
Paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima layanan
BAGAIMANA CARA UNTUK MEMBUAT PENGADUAN?
Melalui
Kotak Pengaduan : Di ruang tunggu pasien rawat jalan dan ruang tunggu pasien rawat inap,
Formulir Pengaduan : Form Pengaduan
Surat elektronik : puskesmaskemiri@yahoo.co.id
Pesan SMS atau Whatsapp : 0852-9010-0073
Telepon : (0275) 641047
Sosial Media : Instagram @puskesmas_kemiri
Youtube Puskesmas Kemiri
TikTok Puskesmas Kemiri
Pengaduan akan direspon dalam waktu 1x24 jam kerja