▴BERAKHLAK▴
- JANGAN TUNGGU SAMPAI TERLAMBAT! Leptospirosis Sudah Memakan Korban.
- Puskesmas Kemiri Optimalkan Layanan Jamkesda, Bebaskan Biaya Pendaftaran bagi Warga Purworejo
- Memperingati Hari Malaria Sedunia 2026: Sinergi Puskesmas Kemiri Menuju Eliminasi Malaria Kabupaten Purworejo
- LEPTOSPIROSIS - 4 KASUS KEMATIAN DI AWAL TAHUN
- CAMPAK MULAI MASUK KE WILAYAH KITA
- RILIS DATA: Indeks Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026
- Local Food, Super Power!
- RILIS DATA: Indeks Kepuasan Masyarakat Puskesmas Kemiri Triwulan IV 2025
- DETEKSI DINI KANKER SERVIKS MULAI DARI SEKARANG
- KETENTUAN LOMBA SENAM KREASI CTPS PUSKESMAS KEMIRI TAHUN 2025
Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN:
a. Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal / sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran
b. Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter / perawat
c. Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien
d. Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis, dll
e. Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien
f. Hak untuk menghentikan pengobatan
g. Hak untuk mencari pendapat kedua / pendapat dari dokter lain rumah sakit lain
h. Hak atas isi rekam medis / data medis
i. Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis
j. Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon
KEWAJIBAN PASIEN:
a. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan
b. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
c. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya
d. Memenuhi imbalan jasa pelayanan
