
- PHBS RUMAH TANGGA
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIMESTER I TAHUN 2025
- Hari TBC Sedunia 2025
- OBAT CACING UNTUK MENCEGAH KECACINGAN
- HARI JADI KABUPATEN PURWOREJO KE 194
- Pelaksanaan Lokakarya Mini Lintas Sektor TW I dan Forum Konsultasi/Komunikasi Publik Puskesmas Kemiri Tahun 2025
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo 2025-2030
- HARI GIZI NASIONAL TAHUN 2025
- WASPADA DEMAM BERDARAH
- TAHUN BARU 2025
Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN:
a. Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal / sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran
b. Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter / perawat
c. Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien
d. Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis, dll
e. Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien
f. Hak untuk menghentikan pengobatan
g. Hak untuk mencari pendapat kedua / pendapat dari dokter lain rumah sakit lain
h. Hak atas isi rekam medis / data medis
i. Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis
j. Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon
KEWAJIBAN PASIEN:
a. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan
b. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
c. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya
d. Memenuhi imbalan jasa pelayanan