Hak dan Kewajiban Pasien

By Puskesmas 14 Mei 2024, 15:01:01 WIB

HAK PASIEN:

a. Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal / sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran

b. Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter / perawat

c. Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien

d. Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis, dll

e. Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien

f. Hak untuk menghentikan pengobatan

g. Hak untuk mencari pendapat kedua / pendapat dari dokter lain rumah sakit lain

h. Hak atas isi rekam medis / data medis

i. Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis

j. Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon

KEWAJIBAN PASIEN:

a. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan

b. Mematuhi nasihat dokter dan perawat

c. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya

d. Memenuhi imbalan jasa pelayanan