
Breaking News
- PHBS RUMAH TANGGA
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIMESTER I TAHUN 2025
- Hari TBC Sedunia 2025
- OBAT CACING UNTUK MENCEGAH KECACINGAN
- HARI JADI KABUPATEN PURWOREJO KE 194
- Pelaksanaan Lokakarya Mini Lintas Sektor TW I dan Forum Konsultasi/Komunikasi Publik Puskesmas Kemiri Tahun 2025
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo 2025-2030
- HARI GIZI NASIONAL TAHUN 2025
- WASPADA DEMAM BERDARAH
- TAHUN BARU 2025
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Puskesmas berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
adalah sebagai berikut:
Tugas:
- Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
- Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.
- Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
Fungsi:
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
Wewenang:
- Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
- Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas;
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- Memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
- Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas